Surakarta – Selama tahun 2018 Polresta Surakarta berhasil menangkap 137 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Beberapa jenis narkotika itu disita dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan dan kini dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya sabu-sabu, pil inex (ekstasi), tembakau gorilla, alprazolan dan pil riklona.
Pihak kepolisian menyatakan mengamankan sebanyak 534,24 gram narkoba jenis sabu. Sedangkan pil inex merah muda sebanyak 12 butir, pil inex biru 5 butir, dan pil inex merah 7 butir. Tembakau gorilla sebanyak 13,8 gram, alprazolam 1 butir serta pil riklona 1 butir.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolresta Solo, Minggu (30/12/2018).
“Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus kita galakkan,” katanya menegaskan.
“Narkoba itu adalah permasalahan yang kompleks, tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum,” katanya melanjutkan.
Dirinya menjelaskan bahwa salah satu cara mengikis peredaran narkoba adalah semua instansi harus bekerja sama menjalankan tugasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan.
“Jika ada tetangga atau saudara yang terseret dan terjerumus narkoba, segera diingatkan,” katanya menegaskan.
“Selain itu juga segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Ribut Hari Wibowo.
(olo/dit)
















