Rembang – Aparat Polsek Lasem Polres Rembang mengamankan seorang terduga pelaku penggrlapan mobil dengan inisial RK (30) wiraswasta, alamat Desa Sluke Rembang. RK diamankan karena diduga menjadi penadah mobil grand livina di wilayah hukum Polsek Lasem Polres Rembang.
Dari tangan RK, Polsek Lasem berhasil menyita barang bukti, satu mobil Grend Livina warna abu-abu metalik, tahun 2012 dengan nomor polisi K 9439 JD.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kapolsek Lasem AKP Didik DS mengungkapkan, pelaku diamankan atas laporan korban.
” Pelaku RK kami amankan setelah pemilik mobil membuat laporan polisi di Polsek Lasem Polres Rembang. Setelah itu Polsek Lasem melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RK berikut barang bukti mobil Grend livina yang diduga hasil penggelapan,” ungkap Kapolsek, Rabu (8/8/2018).
Polisi mengaku, juga menyita selembar surat pernyataan gadai mobil grand livina bernomor polisi K 9439 JD atas pinjaman senilai Rp 30 juta antara pelaku RK dan saudari TW.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RK telah diamankan di Rutan Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana Pungkas Kapolsek Lasem.edit
















