Semarang – Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Lasito sebagai hakim dari Mahkamah Agung (MA) telah turun di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Atas turunnya SK itu, Ketua PN Semarang diperintahkan segera menonaktifkan Lasito sebagai hakim dan melaporkannya ke MA.
“Surat penonaktifanya sudah turun,” kata seorang petugas PN Semarang mengungkapkan, Rabu (12/12/2018).
SK MA terbit tertanggal 7 Desember lalu bernomor 1459 mengenai penyampaian keputusan Ketua MA tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil atau hakim dari jabatannya negeri. Surat ditujukan kepada Ketua PN Semarang, Purwono, Edi Santosa.
Keputusan MA nomor 259/ KMA/ SK/ XII/ 2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang pemberhentian sementara PNS atau hakim dari jabatan negeri Sdr Lasito SH MH NIP 19581120 198803 1 003 Pembina Utama Madya (IV) DI / Hakim Utama Muda PN Semarang.
“Mengingat saudara sebagai atasan langsung yang bersangkutan, maka kami minta saudara menyamapaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan dan mengirimkan kepada kami Berita Acara Penyerahan Keputusan Pemberhentian Sementara PNS atau hakim,” sebut MA dalam suratnya yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Direktur Pembina Tenaga Teknis Peradilan Umum, Haswandi.
Penonaktifan Lasito dilakukan usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
“Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto.
Setelah terbit surat penonaktifan dari MA, kata dia, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.
Hal itu, lanjut dia, agar sejumlah perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018) lalu.
Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.















