Pati – Upaya memberantas penyakit masyarakat (pekat) terus dilakuakan pihak berwajib. Sebagaimana dilakukan, dalam sebuah operasi yang digelar petugas, berhasil mengamankan belasan Pekerja Seks komersial (PSK).
Para PSK itu diketahui menjajakan diri berkedok sebagai pemandu karaoke (PK) di sejumlah kafe di Pati.
“Mereka berhasil diamankan petugas Unit Sabhara Polres Pati, Senin (3/12) malam,” ungkap Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino, Selasa (4/12/2018).
Dikatakannya, para wanita malam ini selanjutnya dibawa ke markas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Operasi dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi aman dan damai di lingkungan masyarakat di akhir tahun.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sesuai perintah Kapolda Jawa Tengah untuk menjelang Operasi Lilin 2018.
“Operasi tersebut memang rutin dilakukan. Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir penyakit masyarakat. Untuk PSK yang terjaring razia, kami sudah melakukan pendataan dan memberikan pembinaan kepada mereka agar mencari pekerjaan yang lebih baik, terang Sugino.
Saat melakukan penyisiran lokalisasi Kampung Baru di Kecamatan Margorejo, tercatat ada tujuh PSK yang berhasil diamankan. Sementara di Gemblok yang tak jauh dari lokasi pertama, polisi juga berhasil mengamankan empat wanita yang menjadi PSK.
“Total ada sebelas orang yang kita amankan dalam operasi semalam. Semuanya mangkal di kafe dan warung remang-remang. Untuk mengelabuhi petugas mereka rata-rata menyamar sebagai pemandu karaoke, jelasnya.
Tak hanya wanita penjaja syahwat, petugas juga berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari Caffe Clarisa dan sejumnlah kafe di Kampung Baru Pati.
Tak hanya menyasar lokalisasi, petugas juga mendatangi dua kendaraan bermotor yang diduga pengemudinya sedang minum miras.
“Jumlah keseluruhan ada 106 botol miras yang kita sita. Dari Caffe Clarisa kami mendapatkan anggur merah 1 botol dan congyang 6 botol. Sementara di Kampung Baru kami mendapatkan anggur merah sebanyak 73 botol, di Gemblok anggur merah sebanyak 20 botol serta congyang 5 botol, rincinya.
Selain sejumlah PSK yang dibawa ke markas, para penjual miras juga turut diamankan petugas. Untuk meberikan efek jera, para pedagang akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami berharap, para penjual miras ilegal tidak lagi menjual sembarangan. Bahkan kalau perlu beralih profesi yang lebih baik, dan tidak bersinggungan dengan hukum, pintanya.
(tii/dit)
















