Bea Cukai Kudus Ungkap 68 Kasus Sejak Januari – November, Negara Rugi Rp 15,5 Miliar

oleh

KudusKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus berhasil menindak peredaran maupun produksi rokok ilegal sebanyak 68 kali.

Dari penindakan itu, hasilnya petugas berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal sebagai barang bukti. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 15 miliar.

“Dari sebanyak 68 penindakan kami melakukan selama Januari-November 2018,” kata Indra Gunawan, Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Selasa (4/12/2018).

Gunawan melanjutkan, dari puluhan penindakan tersebut mayoritas terjadi di Kudus dan Jepara, serta di daerah sekitar.

INFO lain :  Warga Terdampak Banjir di Pekalongan Dievakuasi

Saat ini barang bukti yang sudah diamankan meliputi rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 20,8 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2 ribu batang segera dimusnahkan.

“Lalu ada tembakau iris (TIS) sebanyak 7 ton,” papar dia.

Penindakan dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya operasi pasar, memotong jalur distribusi rokok ilegal, maupun menindak langsung di tempat produksi rokok ilegal.

INFO lain :  Istri Pak Menteri Turut Diamankan KPK

Dari total barang yang disita memiliki potensi kerugian terhadap negara.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp 12,6 miliar,” jelasnya.

Dari total penindakan, masih kata Gunawan, sedikitnya terdapat penyidikan terhadap 20 pelaku, 17 di antaranya berkasnya telah lengkap atau P21 dan kami limpahkan kepada Kejaksaaan Negeri.

INFO lain :  Polres Tegal Kota Lepas 11 Anggota dan ASN Pensiun

“Separuhnya telah putus. Pelaku divonis 1-2 tahun,” tandasnya.

(dus/dit)