Boyolali – Pihak keluarga Eka Rahma Apriliyanti Ivalda (24), sengaja dari Magelang datang ke Polres Boyolali bertemu dengan tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap kasir toko bangunan di Boyolali itu.
Kepada polisi, mereka minta tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya. Mereka minta tersangka dihukum mati.
“Hutang nyawa harus dibayar dengan nyawa,” kata Agus Trimo (42), sepupu korban, kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa (4/12/2018).
Menurut Agus, perbuatan tersangka membunuh korban telah membuat keluarga kehilangan salah satu anggota keluarganya dan mengalami kesedihan mendalam.
Agus yang tinggal berdekatan dengan rumah korban di Dukuh Ngadigunung, Desa/Kecamatan Windusari, Magelang itu mengenal baik korban.
Korban yang lulusan Universitas Sains Alquran (Unsiq) Wonosobo itu semasa hidupnya merupakan sosok penyayang dan supel. Orangnya juga jujur, sehingga tidak pernah berprasangka orang akan berbuat jahat terhadapnya.
Senada diungkapkan Ahmad Abdul Khadik (22), sepupu korban lainnya yang meminta tersangka dihukum berat, yakni mati.
“Dihukum mati,” ujarnya tegas mengaku geram dengan tersangka.
Mereka kesal dan jengkel, karena saat korban berada di kamar mayat RSUD Pandan Arang, Boyolali sempat bertemu pelaku. Di sana, tersangka seolah-olah bersimpati bahkan memberikan nasehat ke keluarga agar bersabar.
“Sempat ditepuk-tepuk punggung saya oleh tersangka sambil menyuruh bersabar,” imbuh dia kesal.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto, menyatakan tersangka saat ini masih dalam penyidikan. Pihaknya juga masih memintai keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Fajar Sigit Santoso (19), warga Dukuh Waru, Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
“Korban diperkosa dan dibunuh rekan kerjanya karena masalah hutang Rp 400 ribu,” katanya Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto mendampingi Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhie.
Kasus, kata dia, terungkap lewat rekaman CCTV di kos korban. Sabtu (1/12/2018) pukul tujuh malam, korban dijemput tersangka di kosannya di Kampung Surowedanan, Boyolali kota.
Keduanya lalu nongkrong di Alun-alun Kidul Boyolali. Saat berbincang, tersangka yang sedang terpengaruh minuman keras tersebut tersinggung saat korban mengungkit hutang tersangka ke toko bangunan tempat mereka bekerja sebesar Rp 400 ribu.
Jelang tengah malam, sambung Kapolres, tersangka mengajak korban pulang karena sudah malam.
Tersangka membawa motornya melewati jalan alternatif dan saat melintas di jalan setapak di area ladang Kampung Banjarsari, tersangka pura-pura menjatuhkan motornya.
“Sama-sama terjatuh, tersangka lalu membekap dan mencekik korban,” jelas dia.
Tak puas menganiaya, tersangka juga memperkosanya di tengah jalan setapak tersebut. Setelah korban tak bernyawa, jasadnya diseret sekitar tiga meter dan diletakkan di ladang warga dengan kondisi helm masih terpakai.
“Saat jasad ditemukan tak ditemukan identitas korban, sebab harta bendanya dibawa tersangka. Identitas korban berhasil diungkap dengan pengecekan sidik jari,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP juncto 285 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
(li/dit)
















