Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Jepara, Selasa (4/12/2018).
Penggeledahan dilakukan terkait proses penanganan dugaan korupsi atas kasus Bantuan Politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Kabupaten Jepara.
Sekitar 10 orang penyidik dan petugas berompi KPK datang dikawal sejumlah petugas Polres Jepara.
Terbagi dua tim, mereka masuk ke pendopo atau rumah dinas dan ruang kerja bupati.
Sekitar dua jam petugas melakukan penggeledahan mulai dari sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahannya petugas diketahui menyita sejumlah barang bukti.
Petugas keluar membawa satu buah tas koper warna biru dan 1 karton air minuman.
Kepada para wartawan yang mencoba meminta keterangan, mereka tak menjawab.
Terpisah, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dikonfirmasi terkait kegiatan itu mengakui, petugas KPK datang berkaitan dengan masalah kasus Banpol PPP Jepara pada 2011.
“Ini ada kaitannya dengan Politik di Pilkada 2017 lalu, status SP3 tersebut kemudian dipra peradilankan oleh sebuah LSM di Semarang. Lalu saya yang saat itu sudah dilantik sebagai Bupati Jepara, kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama,”ujar Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuki kala itu menjadi Ketua DPC PPP Jepara. Kasus Banpol mencuat pada 2016, setelah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Saya diminta kooperatif, dan saya jawab saya kooperatif. Ada yang meminta keterangan, ada juga yang memeriksa berkas-berkas,” imbuh Ahmad Marzuki mengaku, penyidik mengamankan beberapa berkas diantaranya salinan sumpah jabatan, salinan SK Penetapan sebagai Bupati dan berkas laporan kegiatan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah).far















