Tegal – Rancangan APBD Kora Tegal, Jawa Tengah 2019 telah melalui proses pembahasan dan telah disepakati antara Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Tegal, Drs HM Nursholeh M.MPd pada Sidang Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda Kota Tegal, Rabu (28/11/2018).
Nur Sholeh menyampaikan, hasil Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.043.670.057.000 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 297.677.322.000 dan dan perimbangan sebesar Rp 664.378.158.000.
Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 81.614.577.000 dan untuk belanja daerah sebesar Rp 1.120.465.803.000 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 445.427.145.000 dan belanja langsung sebesar Rp 675.038.658.000.
Dijelaskan, pada APBD Tahun Anggaran 2019 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 76.795.746.000. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan Rp 88.785.746.000.

Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal TA 2019.
Walikota menyadari dalam pembahasan rancangan APBD baik ditingkat Komisi DPRD maupun ditjngkat Badan Anggaran terdapat berbagai wacana dan tukar pendapat yang dimaksud untuk perbaikan dan penyempurnaan.
“Adanya argumentasi dalam proses pembahasan merupakan dinamika musyawarah dalam demokrasi, hingga dapat menghasilkan persepsi yang sama terhadap semua usulan program dan kegiatan untuk kemajuan dan kepentingan bersama,” kata dia.
Dalam Rapat Paripurna Fraksi-Fraksi juga menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat serta catatan penting dalam kata Fraksi yang menjadi perhartian bersama.
Dengan persetujuan DPRD Kota Tegal terhadap Raperda tentang APBD Kota Tegal 2019, selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan APBD tersebut.nin/edit















