Banyumas – Jajaran Satuan Reskrim Polres Banyumas menindak tegas praktik penambangan pasir ilegal yang terjadi di sepanjang Sungai Serayu.
Pemilik peralatan penambangan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (66), warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang berdomisili di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi juga menyita truk pengangkut pasir.
Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, penambangan ilegal berada di Desa Somakaton, Kecamatan Somagede. Penambangan pasir tersebut sudah beroperasi sekitar enam bulan.
“Modusnya yang dilakukan dengan menggunakan alat sedot pasir yang dinaikkan di atas perahu. Kemudian dengan perahu tersebut, menyusuri sungai untuk menyedot pasir,” ungkap dia, Sabtu (15/12/2018)
Kepada petugas tersangka S mengaku, pasir hasil penambangan tersebut dijual dengan harga Rp 500 ribu per rit.
“Sementara tersangka S belum kita tahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,ʺ terang Kasat Reskrim.
(mas/dit)
















