Penambangan Pasir Ilegal di Banyumas Digerebek Polisi

oleh

Banyumas – Jajaran Satuan Reskrim Polres Banyumas menindak tegas praktik penambangan pasir ilegal yang terjadi di sepanjang Sungai Serayu.

Pemilik peralatan penambangan  ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (66), warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang berdomisili di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi juga menyita truk pengangkut pasir.

Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, penambangan ilegal berada di Desa Somakaton, Kecamatan Somagede. Penambangan pasir tersebut sudah beroperasi sekitar enam bulan.

INFO lain :  Banjir Kota Pekalongan Rendam Beberapa Wilayah
INFO lain :  Operasi Sikat Jaran Candi 2021, 325 Tersangka Ditangkap

“Modusnya yang dilakukan dengan menggunakan alat sedot pasir yang dinaikkan di atas perahu. Kemudian dengan perahu tersebut, menyusuri sungai untuk menyedot pasir,” ungkap dia, Sabtu (15/12/2018)

INFO lain :  Diving Bareng Mantan

Kepada petugas tersangka S mengaku, pasir hasil penambangan tersebut dijual dengan harga Rp 500 ribu per rit.

“Sementara tersangka S belum kita tahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,ʺ terang Kasat Reskrim.

(mas/dit)