Semarang – Perkara dugaan pencabulan, persetubuhan, prostitusi di bawah umur oleh Akhmad bin Halim Junaedi (50), warga Jl. Yos Sudarso Blok B Mintaragen, Tegal Timur, Tegal atau yang tinggal di Perum SPD Kuwasenrejo RT 01 RW 04, Gunungpati Semarang menarik perhatian.
Saptanti Lastari, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dalam berkas perkaranya menjerat pelaku Akhmad dengan pasal berlapis.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI no. 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas Undang Undang RI nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak . Atau kedua, Pasal 76 i jo pasal 88 UU yang sama,” sebut Saptanti Lastari, JPU dalam berkas perkaranya yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/11/2018).
Pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan sejak 16 September lalu dan segera disidang.
“Perkara dilimpahkan pengadilan 19 November lalu dalam klasifikasi perkara perlindungan anak. Perkara tercatat nomor 797/Pid.Sus/2018/PN Smg dan ditangani Jaksa Penuntut Umum Saptani Lastari,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/11/2018).
Pelaku diduga menyetubuhi bocah berusia 14 tahun di sebuah hotel di tegal. Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor : R/95/VER/IX/KES.15/2018/Rumkit tertanggal 19 September 2018 disimpulkan adanya luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek lama pada selaput dara korban.edit















