BNNP Jateng Tembak Mati Pengedar 2,1 Kg Sabu

oleh

Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menembak mati seorang pengedar narkoba. Petugas terpaksa menembak karena pelaku melawan dan berusaha kabur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku yang ditembak mati bernama Iman Yoga Prakosa alias Farhan (26). BNNP Jateng menyebut, Farhan merupakan anggota sindikat di Solo.

“Tersangka mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian tubuhnya oleh petugas setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan 3 kali,” jelas Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur, di kantornya, Jalan Madukoro Semarang, Jumat (2/11/2018).

INFO lain :  PT PP Properti Dituding Langgar HAM. 4 Warga Semarang Protes Jalan Rusak Ditahan dan Disidang

Pengungkapan kasus itu dilakukan petugas usai menangkap tersangka bernama Ribut Haryono (20), Kamis (1/11) lalu di Terminal Mangkang, Semarang. Ribut ditangkap saat hendak ke Solo dari Jakarta menggunakan bus itu membawa sabu 2,1 kg.

Petugas yang menggeledah menemukan barang bukti 3 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,175 gram. Dari penyelidikan, Ribut di Jakarta bersama Iman alias Farhan untuk ambil sabu di Mangga Dua Square. Setelah itu Farhan menyuruh Ribut pulang lebih dulu ke Solo menggunakan bus.

INFO lain :  Mobil Plat H Kecelakaan di Yogya, 4 Tewas

“Tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa Farhan pulang ke Solo menggunakan pesawat,” tandas Nur.

Petugas lalu menangkap Farhan yang turun di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Setelah ditangkap, Farhan diminta menunjukkan gudang narkoba di daerah Grogol, Solo Baru, Sukoharjo. Saat itulah Farhan melawan dan mencoba kabur.

Farhan yang tewas ditembak, jenazah lalu dibawa ke rumah sakit dan diserahkan ke pihak keluarga. Informasinya, Farhan merupakan residivis kasus narkoba dan merupakan sindikat di Solo.

BNNP mengungkapkan, jringan Farhan rutin mengambil narkotika jenis sabu 2 sampai 3 kilogram dalam sebulan dari Jakarta maupun Surabaya dengan cakupan peredaran di wilayab Solo Raya. Selain sindikat tersebut, BNNP Jateng juga membekuk pengedar narkoba bernama Bondan Tri Ardiyanto (34) di Jebres, Solo. Ia ditangkap usai mengambil sabu 5 gram di Jalan Irian Tegalharjo, Solo.

INFO lain :  Core Elements In Russian Brides 24/7 - The Options

Atas pengungkapan itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 subsidair Pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.edit