Pekalongan – Dugaan pungutan liar (Pungli) pelayanan kependudukan dilaporkan terjadi di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat. Warga masyarakat melaporkan ke media sosial tentang adanya praktik pungli oleh oknum petugas kelurahan saat melakukan pengurusan.
Sementara atas pengaduan itu, Tim Pengaduan Masyarakat Kota Pekalongan langsung turun ke lapangan melakukan pemeriksaan, Kamis (1/11). Tim dipimpin Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, sekaligus Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Sri Budi Santoso.
Diakuinya, kehadiran timnya ke Kelurahan Pringrejo merupakan tindaklanjut atas pengaduan masyarakat tentang dugaan pungli pelayanan dokumen kependudukan. Klarifikasi sementara dilakukan sepihak ke pihak kelurahan.
“Tim Pengaduan Masyarakat yang terdiri atas Satpol PP, inspektorat, bagian hukum, dan dinkominko melakukan klarifikasi itu. Hasilnya tidak ada kejadian tersebut, Kelurahan Pringrejo tidak meminta pungutan biaya dokumen kependudukan,” kata Sri Budi Santoso.
Pihak tim pengaduan mengaku, belum mengklarifikasi terhadap warga yang mengadukan adanya dugaan pungli lewat sosial media. Dalam laporannya di medsos, akun identitas pengadu sendiri diketahui tidak jelas.
“Kami saling mengingatkan untuk senantiasa memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” papar Budi.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pekalongan, Nur Sobah menjelaskan, sekitar 600 lebih komentar muncul terkait aduan dugaan pungli itu di medsos. Tapi ia belum bisa berkomentar banyak karena hal ini butuh penelusuran lebih lanjut.
“Bbersama tim meminta klarifikasi ke Kelurahan Pringrejo. Pada intinya Pemkot Pekalongan berkomitmen pelayanan kependudukan di Kota Pekalongan gratis dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Plt Lurah Pringrejo, Sri Rejeki menegaskan tidak adanya pungli di Kelurahan Pringrejo sebagaimana dilaporkan dalam medsos. Pihaknya mengakui, sudah menginformasikan syarat dan layanan gratis dokumen kependudukan.
“Kami imbau kepada masyarakat agar melengkapi semua syarat urusan dokumen kependudukan, agar tidak ada kata dipersulit. Kelengkapan syarat inilah yang akan digunakan kelurahan dan dindukcapil sebagai arsip,” pungkasnya.edit















