Pekalongan – Aparat Satreskrim Polres Pekalongan membekuk pelaku pencurian motor di Kolam Renang di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Dari dua pelaku, seorang berhasil diamankan, satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Informasi di Polres Pekalongan menyebutkan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Asep Amsori alias Gondrong (35), warga Desa Curug Tirto. Sementara pelaku yang buron, berinisial HS (36), warga Bandar lampung Provinsi Lampung.
Penangkapan pelaku berawal atas laporan korban, Siti Kholiyah (19), warga Desa mejasem, Kecamatan Siwalan. Pencurian terjadi Jum’at (19/10) pagi.
Korban Siti, merupakan karyawan GRABYAK TIRTA ASRI di Desa Pait Kecamatan Siwalan itu melaporkan, kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di parkiran. Sepeda motor Vario Hitam bernomor polisi G-5661-QB miliknya raib saat diparkir di dekat pintu masuk pemandian kolam renang setempat.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Unit Resmob bersama Unit 1 sat reskrim Polres pekalongan laksanakan lidik dan berhasil menangkap salah satu tersangka dan kita amankan BB Hasil Curiannya juga, kata Iptu Arkhom, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Senin (22/10).
Iptu Arkhom mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
“Selain pelaku, kita amankan juga barang bukti sebuah sepeda motor milik korban yang sudah diganti nomor polisinya, kata Arkhom.
Kepada petugas, pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama HS (DPO). Keduanya berboncengan dengan menggunakan motor dan mencari sasaran motor yang ditinggalkan pemiliknya tanpa dikunci setang.
“Yang mengambil ini si Gondrong. HS bertugas mengawasi lokasi sekitar, ujar Arkhom.edit
















