Pembunuh PSK Sunan Kuning Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara 

oleh

Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap DCP, terdakwa perkara pembunuhan PSK di lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning Semarang Barat.

DCP, remaja 16 tahun, warga Ngaliyan, Kota Semarang dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP sesuai dakwaan.

“Kami tuntut pidana 10 tahun penjara,” kata Zahri Aeniwati, jaksa yang menyidangkan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/10).

Atas tuntutan itu, terdakwa didamping pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pembelaan akan diajukan, Kamis (11/10) hari ini.

INFO lain :  PPKM Diperpanjang 9 Agustus, Semua Penyekatan Ruas Jalan di Semarang Dibuka

“Terdakwa memang terbukti tapi selama persidangan ia bersikap sopan, mengakuinya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Didik Simon, pengacara DCP.

Pembelaan lain, kata dia, mengenai status sepeda motor terdakwa yang oleh jaksa dalam tuntutannya diminta dirampas untuk negara.

“Barang bukti itu bukan milik pelaku. Dalam tuntutan minta dirampas untuk negara. Harusnya kembali ke pemiliknya,” imbuhnya.

DCP ditangkap dan ditahan sejak 16 September lalu atas dugaan pembunuhan 13 September 00.30 WIB di kamar Wisma Mr. Classic Jalan Argorejo Gang III No. 12 A Rt.03 RW.04, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

INFO lain :  Jalur Sibelis Penuh Turunan dan Tikungan Tajam. Menghubungkan Pekalongan-Banjarnegara, Jalan Ini Rawan Longsor dan Kecelakaan

Kasus terjadi, saat DCP merasa kecewa dengan korban Ayu Sinar Agustin alias Ninin, setelah sekitar Agustus 2018 melakukan hubungan intim bersama. Meski membayar Rp 200 ribu, tapi Ninin tidak memuaskannya. DCP sakit hati dan jengkel dan berniat membunuh korban.

Pada malam kejadian, DCP mengendarai motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009, merah hitam No Pol : H-5164-TY menuju TKP. Dengan membawa oli bekas motor yang dikemas di botol plastik untuk menghilangkan sidik jari ketika terdakwa sudah berhasil membunuh korban DCP tiba.

INFO lain :  Pentas "Astha" Teater Qi di Tegal Dibanjiri Penonton

Di TKP, saat ketemu korban Ninin, keduanya langsung ngamar. Selesai melakukan hubungan intim, DCP hanya memberi Rp 100 ribu, tetapi korban menolak dan minta Rp 200 ribu.

Atas kejadian itu, DCP lalu membunuh korban. Menggunakan tangan, ia mencekik leher dan membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal. Korban yang lemas kehabisan nafas kemudian meninggal dunia.

Sebelum kabur, DCP mengambil sebuah handphone korban dan membuang botol berisi sisa oli bekas. DCP juga menutupi korban dengan selimut dan kabur memakai helm.edit