Bupati Purworejo Tutup Galian C Ilegal

oleh

PurworejoBupati Purworejo, Agus Bastian meninjau sejumlah lokasi penambangan galian C di sekitar jalan Purworejo-Yogyakarta masuk wilayah Desa Hargorojo, Krendetan, dan Bapangsari, Kecamatan Bagelen. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait maraknya penambangan liar di Kabupaten Purworejo.

Bupati akhirnya turun langsung meninjau lapangan dan menemukan beberapa penambangan yang menyalahi aturan. Dalam kesempatan itu, bupati langsung menutup dan melarang beroperasi praktek penambangan.

“Kami langsung ke lapangan meninjau beberapa penambangan yang di wilayah Bagelen. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan penambang,” ungkap Agus Bastian saat meninjau penambangan batu andesit oleh Forkopimda.

INFO lain :  Angkutan Umum Plat Hitam Menjamur Selama Pandemi Harus Ditindak Tegas

Bupati menambahkan, pelanggaran yang dilakukan penambang antara lain tidak sesuai dengan koordinat, penambangan tanah yang tidak sesuai izin, pelanggaran jam kerja hingga penambangan tak berizin. Atas pelanggaran tersebut, bupati menyatakan bertindak tegas dengan menutup langsung penambangan tersebut dan tidak diperbolehkan beroperasi kembali.

“Semua ada aturannya jangan seenaknya sendiri,” tegas dia.

Bupati mengungkapkan, beberapa pelanggar itu antara lain, izinnya yang tidak sesuai. Seperti, izin pengambilan batu andesit namun praktinya menambang tanah.

INFO lain :  46 Atlet dan Ofisial Perkuat Kabupaten Magelang di Popda Jateng

“Ini kan tidak boleh, dan masih ada beberapa pelanggaran lainnya terkait koordinat, jam kerja, ada yang tidak berizin juga. Jadi mulai hari ini langsung kami setop, kami hentikan. Untuk yang sudah berizin tetap kami awasi dan akan kami pasang CCTV agar tidak terjadi kecurangan,” tambanya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian ESDM Propvinsi Jateng Wilayah Serayu Selatan, Irwan Edhie mengatakan, terdapat sekitar 30 titik penambangan di Purworejo. Dari puluhan penambangan itu, hanya beberapa yang mengantongi izin operasi.

INFO lain :  Jawa Tengah Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Lansia

Menurutnya, pelanggaran tersebut seharusnya sudah bisa ditindak oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah petugas polisi.

“Yang mengatur adalah undang-undang No 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158. Kalau nekat melanggar ya nanti sanksinya denda maksimal 10 milyar dan 10 tahun penjara. Hal ini yang menangani harusnya polisi, jelas sudah ada pelanggaran ya polisi harus bertindak cepat,” kata dia.edit