Semarang – PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartemen) dan Sani Goenawan, selaku Direktur Utamanya pertama kalinya hadir ke pengadilan sejak digugat PKPU oleh sejumlah krediturnya.
Mereka yang kini dinyatakan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan terancam pailit itu mengaku tak tahu jika sebelumnya digugat ke pengdilan.
Didampingi pengacaranya, Nico Pamenang mengaku, Sani Goenawan mengaku baru hadir karena sebelumnya tak tahu digugat.
“Sebelumnya Pak Sani Goenawan tidak tahu digugat. Dia tak terima undangan prngadilan. Atas ketidaktahuan itu, lalu diputus PKPU. Hari ini (kemarin) kami hadir untuk verifikasi dan pencocokam hutang,” kata Nico usai rapat verifikasi kreditur di PN Semarang, Senin (1/10/2018).
Atas PKPU itu, Nico menyatakan akan berkoordinasi dengan para pengurus terkait verifikasi kreditut dan tagihannya. Menurutnya, tidak semua kreditur yang berhutang menjadi beban tanggungjawabnya.
“Sani Goenawan mulai mrnjabat 20 Agustus 2016. Ada dua periode, sebelum dia menjabat dan sesudahnya. Kami bertanggungjawab di periode kami,” ujar Nico.
Dikatakan Nico, status Sani Goenawan sebagai direktur D Paragon juga belum disahkan Kemenkumham.
“Tapi hanya berdasar akta nomor 42. Bisa jadi ini akan menjadi tanggung renteng karena direktur sebelumnya masih mengikat karena belum ada perubahan. Sementara banyak kreditur yang membeli lewat direktur lama,” katanya.
Terkait peralihan status tanah yang awalnya dijanjikan dibangun apartemen untuk para kreditur, namun dialihkan ke PT PP Property, Nico mengakuinya.
“Tapi klien kami tidak tahu. Tapi diakui itu berhubungan dengan PP kontruksi. Tanah itu milik ayahnya Pam Goenawan. Pak Goenawan langsung (menjual) ke PT PP,” kata dia.
Rapat PKPU digelar di bawah pengawasan hakim Edi Suwanto. Disepakati, rapat dilanjutnya tanggal 5 Oktober mendatang dengan acara pembahasan proposal perdamaian.far















