Produsen Pil PCC di Semarang Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Produsen pil PCC di Jalan Halmahera Semarang, Djoni (37) anak dari Bambang yang dipidana 7 tahun penjara mengajukan upaya hukim banding. Djoni menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang terlau berat.
“Terdakwa Djoni mengajikan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang,” ungkap  Agus Suryanto, Panitera Pengganti pada PN Semarang mengungkapkan, Minggu (23/9/2018).

Dikatakan Agus, vonis hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa pada Kejati Jateng yang menyidanhka  Djoni sevelumnya menuntut majelis hakim memidana 12 tahun, denda Rp 250 juta subsidair setahun kurungan. 

“Tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara. Hak terdakwa untuk mengajukan banding,” kata Agus.

INFO lain :  Pelaut Penabrak 2 Orang Hingga Tewas di Bubakan Semarang Berdamai dengan Keluarga Korban

Djoni, warga Jalan Gajah Barat IV No. 11A RT 03 RW 09 Kelurahan Pandean Lamper, Gayamsari itu dinilai terbukti bersalah melakukan pidana. Bersama-sama memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi tidak memiliki ijin edar, melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 Ayat (I) ke- 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu.  Bersama Ronggo dan 12 anak buahnya (sidang terpisah) pembuatan pil PCC dilakukan.

Putusan dijatuhkan tanggal 2 Agustus 2018 lalu. Oleh majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Suranto dan Muhamad Yusuf sebagai hakim anggota.

INFO lain :  Pengunjung Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang Wajib Sudah Vaksin

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djoni anak dari Bambang dengan pidana 7 tahun dan denda Rp 150 juta dan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim pada Rabu (29/8/2018).

Kasus pembuatan pil PCC juga menyeret 12 orang pekerjanya, yakni Hartoyo (warga Bekasi), Achmad Sutanto (warga Kudus), Ristono alias Tono (Pemalang), Sutrisno (Rembang), Suroso (Rembang), Panuwi (Rembang). Kriswanto alias Kris (Pemalang), Dede Ade Ridwan (Tasikmalaya), Ade Ruslan (Tasikmalaya), Jaenal Abidin (Semarang), Budi Prawoto (Ponorogo), Heri Sasongko (Pacitan), serta Ronggo Sri Anggono alias Ronggo.

Produksi pil PCC dilakukan sejak Juli 2017 sampai 3 Desember 2017. Diketahui Djoni dan Ronggo sepakat memproduksi pil dengan modal dari Djoni Rp 300 juta. Keduanya menyewa rumah di TKP milik Rossyana Mulyana dengan jangka waktu 24 bulan sejak 1 Desember 2016 sampai 1 Desember 2018 biaya Rp 200 juta.

INFO lain :  Isteri Siri Dokter Pencuri Mobil di Semarang Berstatus Saksi

Ronggo diketahui merekrut karyawan yaitu ke-12 tersangka. Dengan peran masing-masing, keduanya mengajari cara meracik pembuatan pil.

Semua pekerjaan termasuk mengemas dilakukan para tersangka dengan saling membantu. Atas produksi itu, Djoni menjual perkartonnya seharga Rp 21 juta. Pil dijual ke sejumlah pihak ke beberapa daerah di Indonesia.edi