Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengajukan banding ataa vonia perkara korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Blora tahun 2008. Banding juga diajukan oleh dua terdakwa yang divonis, yakni Mukhidin dan Ida Nursanti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Made Sudiatmika menyatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim tak sesuai tuntutannya.
“Atas putusan pengadilan, kami mengajukan upaya hukum banding,” ungkap Made, Selasa (18/9/2018).
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Mukhidin dan Ida Nursanti. Mukhidin (Panmud Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang nonaktif) divonis setahun dan 10 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara Ida Nursanti (pengacara) dipidana setahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ida Nursanti juga dibebani membayar Uang Pengganti korupsi Rp 564.873.800 subsidair setahun penjara.
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri, Antonius Widijantono, Sulistiyono dan Robert Pasaribu, Senin (10/9/2018). Kedua terdakwa, kata Rendi, dinilai bersalah korupsi bersama-sama, menyalahgunakan kewenangannya. Sesuai dakwaan subsidair melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas vonis itu, terdakwa Mukhidin dan Ida Nursanti juga menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
“Kami juga mengajukan banding. Kami menilai tidak da kerugian negara dalam kasus itu,” kata Soegiyarto, pengacara Ida Nursanti mengungkapkan.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis agar memidana Mukhidin dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Ida Nursanti 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta mengembalikan UP kerugian negara Rp 1.030. 924.200 subsidair 3 tahun penjara.
Mukhidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ida Nursanti selaku penjual tanah dinilai korupsi bersama Sumadi, Pejabat Pembuat Komitmen (telah dipidana). Bersama-sama mereka, merekayasa proses jual beli lahan untuk kantor PA Blora.far














