SEMARANG,INFOPlus – Sekilas, lima kontainer yang berangkat dari Kalimantan itu seolah hanya membawa komoditas kopi untuk dikirim ke India. Namun, kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung emas adanya ekspor kratom dikirim lewat Semarang telah membongkar isi sebenarnya.
Ribuan kemasan yang diberitahukan sebagai kopi ternyata berisi rajangan daun kratom.
Sebanyak 3.608 kemasan kratom dengan nilai mencapai Rp4,961 miliar itu akhirnya dimusnahkan setelah perkara hukumnya berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (4/11), di halaman Gudang Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemberitahuan ekspor PT Alam Lintas Senara (ALS) pada 4 September 2025. Dalam dokumen kepabeanan, barang yang hendak dikirim ke India tersebut tercatat sebagai kopi.
Namun, informasi intelijen membuat petugas tidak begitu saja percaya pada dokumen tersebut. Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer asal Kalimantan pada 10 September 2025.
Hasilnya, dugaan petugas terbukti. Bukan kopi yang ditemukan, melainkan rajangan daun kratom. Bahkan, jumlah barang yang ditemukan mencapai 3.608 kemasan atau lebih banyak dari dokumen pemberitahuan yang mencantumkan 3.600 kemasan.
“Modusnya, barang diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai kopi untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan ekspor kratom,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Choerul Hadik.
Ia menjelaskan, ekspor kratom sebenarnya masih diperbolehkan sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya tingkat kehalusan di bawah 600 mikron, eksportir terdaftar, persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan, serta dilengkapi laporan surveyor.
Namun, persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak eksportir. Barang yang seharusnya mengikuti ketentuan khusus justru diberitahukan sebagai komoditas lain dalam dokumen ekspor.
Dalam perkara ini, empat orang berinisial WI, KS, MR, dan ME telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Penyidikan dimulai 15 Oktober 2025, sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Februari 2026.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp4,961 miliar, dengan harga pasar sekitar Rp55.000 per kilogram.
Choerul menegaskan, terbongkarnya pengiriman tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berbasis intelijen dan pemeriksaan fisik dalam mengantisipasi praktik penyelundupan melalui modus penyamaran komoditas ekspor.
Terlebih, Bea Cukai Tanjung Emas kini telah dilengkapi fasilitas pemindai sinar-X otomatis untuk memperkuat pengawasan terhadap kontainer yang keluar masuk kawasan pelabuhan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Rujito, yang hadir pada acara pemusnahan kratom dengan cara dibakar mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman gudang Bea Cukai. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pengolahan limbah PT Bina Tekno Enviromat untuk dihancurkan hingga dipastikan tidak dapat kembali diperdagangkan.
Dimusnahkan Bea Cukai Semarang, 3.608 Kemasan Kratom Senilai Rp4,9 Miliar Gagal Dikirim ke India















