BRIGJEN POL. DHANI HERNANDO : AKSI EKSTRIMISME SEKOLAH, PENGARUH MEDSOS, MITIGASI INTERNASIONAL BNPT

oleh

Akselerasi dan Lanskap Radikalisasi Daring
Kemudahan akses digital bertindak sebagai katalis utama yang mengubah lanskap penyebaran paham radikal. Berdasarkan data dari I-KHub BNPT, dari total 21.000 konten yang berhasil diturunkan (take down) pada periode 2023–2025, mayoritas substansinya atau sebesar 56,1% dimanfaatkan untuk tujuan radikalisasi dan perekrutan. Sisanya terbagi atas 6,6% untuk pendanaan terorisme dan 10% untuk ujaran kebencian. Distribusi konten-konten tersebut diproduksi secara multiplatform melalui Facebook, WhatsApp, X (dahulu Twitter), Telegram, Instagram, hingga TikTok.
Implikasi dari masifnya penetrasi ini mereduksi durasi proses radikalisasi. Jika dahulu proses indoktrinasi luring membutuhkan waktu bertahun-tahun, kini proses radikalisasi daring (online radicalization) mampu mengubah paradigma berpikir seorang anak hanya dalam waktu 2 hingga 3 bulan.
Berdasarkan Terrorism Trend Report 2023–2025, ditemukan fakta bahwa terdapat 139 orang berusia 18–30 tahun yang terlibat aktif dalam jaringan terorisme. Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya mengalami radikalisasi secara daring sebelum akhirnya bergabung dengan sel luring, sedangkan 17 orang lainnya beroperasi secara eksklusif di ruang siber. Eskalasi ini tidak memperlihatkan tanda-tanda penurunan; per tanggal 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 saja, otoritas keamanan telah mendeteksi 9.390 konten ekstremisme kekerasan, di mana 972 di antaranya telah resmi diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ekosistem ini kian kompleks karena game online kini telah dimodifikasi menjadi ruang interaksi primer untuk menyaring dan merekrut target anak-anak.

INFO lain :  Sekolah Lansia Bahtera Standar 2 di Ubhara Jaya Resmi Dibuka Kembali
INFO lain :  PNS Ini Berani Ancam Brigjen Polisi dengan Senjata Tajam

Mitigasi Strategis BNPT: Integrasi Regulasi dan Diplomasi Global
Menghadapi ancaman transnasional yang asimetris ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan prinsip bahwa tidak ada satu pun negara yang mampu berdiri sendiri memutus rantai radikalisasi ini. Upaya penanggulangan dirancang secara komprehensif melalui penguatan aspek legalitas domestik serta perluasan kerja sama internasional:
Penyusunan Payung Hukum Komprehensif: Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029. Untuk pertama kalinya, regulasi ini mengintegrasikan mitigasi terhadap ancaman NVE, RMVE, CoVE, dan TCC. Landasan operasional ini diperkuat oleh eksistensi PP No. 17 Tahun 2025 serta Perpres No. 87 Tahun 2025 yang berfokus pada ranah Perlindungan Anak Daring (Online Child Protection).