Nekat Rampok Tetangga dan Bunuh Anak Kecil Gegara Terjerat Utang Akibat Judol

oleh

Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

INFO lain :  Empat Daop KAI Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum dengan Kejati Jateng
INFO lain :  Nelayan Cilacap akan Gelar Sedekah Lau5

Dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judi online. Menurutnya, praktik perjudian daring kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal yang berujung tragedi kemanusiaan.

INFO lain :  Bukan Untuk Beribadah, Pria Ini Malah Sikat Kotak Amal Saat Masuk Masjid

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto. (nh/Ts).