Semarang – INFOPlus. Empat KAI Daerah Operasi (Daop) di Jateng menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejati Jateng terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini berlangsung pada Jumat (18/10) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di Provinsi Jateng, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, serta tiga kepala Daop lainnya . Dari pihak kejaksaan, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartono.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis KAI untuk memitigasi risiko hukum serta menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujarnya.
Kerja sama tersebut juga merupakan bagian dari upaya KAI dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance serta memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Masalah hukum yang akan ditangani meliputi penyerobotan aset dan pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat, pihak swasta, atau pihak lain.
“Melalui sinergi ini, kami berharap dapat melindungi aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah sengketa di masa mendatang,” beber dia.
Selain fokus pada penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, pemberian nasihat legal, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam pengetahuan hukum.
Diharapkan dengan adanya MoU ini, KAI dan Kejati Jateng dapat terus bersinergi dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik KAI di Provinsi Jateng.
“Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah yang ada saat ini, tetapi juga pada peningkatan kapabilitas SDM terkait hukum, sehingga KAI semakin siap menghadapi tantangan hukum ke depannya,” tutup Franoto. []