Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Dibakar, Kerugian Negara Terselamatkan Rp3,8 Miliar

oleh

SEMARANG — INFOPlus.  Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Bea Cukai Semarang. Meski penindakan terus dilakukan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih saja bermunculan. Terbaru, Rabu(22/10), Bea Cukai Semarang memusnahkan tidak kurang 4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerjanya.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di Alun-Alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan sejak Januari hingga Oktober 2025 pihaknya telah melakukan 167 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka. “Sebanyak tujuh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (P-21),” ujar Syuhadak.

INFO lain :  Volume Sampah Capai 30.550 Ton

Sebelumnya, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan lebih dari 7 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 9 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 225 gram tembakau iris sintetis (TIS). Nilai total barang mencapai Rp11,3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,2 miliar.

INFO lain :  Ratusan Warga Mengungsi Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Selain pemusnahan, Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang juga aktif melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media—tatap muka, cetak, elektronik, daring, hingga menggandeng influencer lokal—untuk menyebarkan ajakan “Gempur Rokok Ilegal.”

INFO lain :  Antrean Mal Tentrem Abaikan Protokol Kesehatan. Waspadai Kemunculan Klaster Baru

Upaya pemberantasan rokok ilegal juga didukung pengumpulan informasi melalui aplikasi Siroleg serta operasi bersama yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran BKC ilegal. Dengan langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan pertumbuhan industri rokok resmi, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, dan mendorong kesejahteraan melalui pemanfaatan DBHCHT,” ujar Syuhadak menegaskan. (Kar/Prie)