Dalam razia yang melibatkan 30 personel gabungan dari satuan Lalu Lintas, Perintis Samapta, dan Propam Polda Jateng tersebut, petugas melakukan penindakan yang berfokus terhadap pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa pelat nomor, tanpa spion, knalpot tidak sesuai standar, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pengemudi tanpa helm dan sabuk pengaman.
Operasi dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan pendekatan humanis agar pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Di akhir kegiatan, petugas dari Satgas Gakkum mengeluarkan 8 surat tilang terhadap pelanggaran lalu lintas berat, serta memberikan 5 surat teguran bagi pelanggaran ringan.
Menanggapi penindakan secara humanis yang dilakukan petugas selama razia tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan apresiasinya atas pendekatan persuasif yang dilakukan di lapangan.
“Langkah petugas yang tidak langsung memberikan sanksi, melainkan memilih untuk memanggil guru sekolah sebagai penjamin dan menjemput kedua siswa tersebut adalah bentuk pendekatan edukatif yang kami kedepankan dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Candi tahun ini,” ujar Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Kamis, (17/7/2025) siang.
Dijelaskan pula bahwa membangun kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar memang tidak cukup hanya dengan penindakan semata. Perlu ada sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua agar edukasi mengenai keselamatan berkendara tertanam sejak dini.
“Kami berharap sekolah-sekolah turut berperan aktif dalam mengingatkan siswanya untuk tidak membawa kendaraan bermotor jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM. Jangan biarkan anak-anak kita mempertaruhkan keselamatannya hanya karena belum memahami risiko di jalan. Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib lalu lintas yang dimulai dari lingkungan terkecil kita masing-masing,” pungkasnya. (nh/Prie).















