Selain menindaklanjuti Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mengatur tentang kriteria dan tata cara memperoleh pembebasan retribusi PBG bagi MBR. []
Pemkot Semarang Luncurkan Layanan Cepat PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah















