Kapolda Jateng Komitmen Lindungi Masyarakat Jateng dari Narkoba

oleh

Semarang – INFOPlus. Komisi III DPR RI mengapresiasi sinergitas aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, namun mencakup proses Restorasi Justice dan rehabilitasi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro selaku ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda Jateng pada Kamis, (8/5/2025) siang. Kunjungan tersebut dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Narkotika di Wilayah Hukum Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Waka Polda Brigjen Pol Latif Usman beserta seluruh PJU dan Kapolres jajaran. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto dan Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat beserta staf dan para pimpinan masing-masing lembaga dari seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

INFO lain :  Garuda Indonesia Pertimbangkan Restrukturisasi Utang untuk Mengecilkan Armada

“ Kunjungan ini sebagai bentuk perhatian serius Komisi III DPR RI untuk memastikan komitmen penegakan hukum dan peradilan di bidang narkotika. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dan berjalan serius, serta memastikan sinergi dan kerjasama intansi lintas sektoral dalam upaya penegakan hukum,” ungkap Dede Indra Permana Soediro mengawali kegiatan.

INFO lain :  Polri Kenalkan satuan kerja baru “Kortas Tipikor”  ke Masyarakat di CFD Jakarta

Pada kesempatan tersebut, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI mendengarkan sejumlah laporan dan paparan dari Kapolda Jateng, Kajati, dan Ka BNNP mengenai upaya penegakan hukum, peradilan pidana di bidang narkotika serta upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dalam paparannya mengungkapkan keseriusan pihaknya dalam penanganan kasus narkotika. Selama tahun 2024 hingga 2025 Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika.

“Termasuk dua kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan barang bukti seberat total 26 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi di tahun 2025,” ungkap Kapolda.

INFO lain :  Relawan Demokrasi untuk Pilkada Serentak,Solusi yang Tepat.

Sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, Polda Jawa Tengah juga telah mendirikan 1.040 Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Melalui Kampung Bersinar, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama mencegah dan mengatasi penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.

Terkait upaya Restorative Justice dalam kasus narkoba, pihak kepolisian berpedoman Surat Edaran Mahkamah Agung maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan Restorative Justice.