“Meski dalam SEMA mengatur restorativ justice bisa diterapkan untuk jika barang bukti sabu dibawah satu gram. Namun di lapangan anggota sering kali menemukan peredaran sabu di bawah satu gram yang kemudian dipecah lagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan. Jika menemukan (kasus) seperti ini kami tidak melakukan RJ dan tetap kami proses,” tegas Kapolda.
Pihaknya juga berharap, dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat dan seluruh stakeholder terkait, upaya pemberantasan dan penanggulangan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah dapat berjalan secara maksimal.
“Dengan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mendidik, mendukung, dan melindungi warga di sekitarnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba,” jelasnya.
Usai mendengarkan paparan dari Kapolda Jateng, Kajati, dan Ka BNNP, sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga menyampaikan tanggapan berupa masukan, saran, serta dukungan terhadap langkah-langkah yang telah diambil Polda Jateng, Kejaksaan, dan BNNP. Menanggapi tanggapan tersebut, Kapolda mengapresiasi dan menyatakan bahwa semua masukan dan dukungan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pihaknya untuk semakin giat menanggulangi narkoba.
Menutup rangkaian kegiatan, Komisi III DPR RI turut memberikan penghargaan dan tali asih kepada dua anggota Polri yang menjadi korban luka saat pengamanan aksi May Day. Penghargaan serupa juga diberikan kepada personel Satlantas Polsek Genuk Polrestabes Semarang atas dedikasinya melayani warga di wilayah terdampak banjir rob. (nh/Prie).
















