Update Kasus Penganiayaan Bayi, Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi dan Korban

oleh

Semarang – INFOPlus. Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Kamis, (13/3/2025), menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

INFO lain :  Pembobolan BRI Jepara Rugikan Negara Rp 730 Juta, Habis untuk Foya-Foya

” Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.

“Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.

INFO lain :  Ketua PN Semarang Tolak KPK Geledah Kantornya Terkait Kasus Suap Hakim

Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

INFO lain :  Gubernur Ganjar Minta Seleksi Penerimaan CPNS Jateng Diawasi

Dengan melibatkan LPSK dalam proses penanganan perkara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kembali menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.

” Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara objektif,” tandasnya.(nh/Ts).