Tim Jatanras Polda Jateng Ungkap Kasus Perampokan bersajam dan Kasus Jual Beli Mobil Bodong.

oleh

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tiga orang dalam peristiwa tersebut, satu orang pelaku berinisial ARW (35) warga Magelang yang menabrak petugas dan dua orang temannya. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil yaitu Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya.

INFO lain :  3.773 UKM atau 53,45 % Kesulitan Melakukan Pemasaran
INFO lain :  Dua PNS Diisolasi Setelah Pulang Dari Jepang

Atas peristiwa tersebut pelaku terancam  dijerat dengan pasal 481 tentang penadahan jo pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (nh).