Keduanya diduga bersama-sama dengan Martono menerima grativikasi di proyek pengadaan barang dan jasa serta pemerasan atas insentif upah pungut pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah tahun 2023-2024.
Sedangkan tersangka Rachmat Djangkar Utama tersandung di proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan akhir tahun 2023. Ia diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. []















