Semarang – INFOPlus. Pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen diperkirakan Maret usai pasangan Andika dan Hendi resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Luthfi dan Yasin mengapresiasi pasangan Andika Hendi beserta kuasa hukumnya atas pencabutan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024.
Alasan pencabutan gugatan Pilkada Jateng tersebut, yakni demi masyarakat Jateng yang kondusif, rukun dan guyub kembali setelah sebelumnya diselenggarakan Pilpres maupun Pilkada, sehingga saat ini waktunya untuk mempererat persatuan dan mencegah keretakan maupun perpecahan.
“Kami dari tim hukum Luthfi-Yasin sangat mengapresiasi jiwa ksatria (pasangan) 01 dalam mencabut permohonan gugatan yang diajukan di MK,” ujar Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Luthfi Yasin, Moh Harir usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1).
Dijelaskan, agenda sidang pada hari Senin ini sebenarnya adalah pembacaan jawaban dari termohon dan keterangan dari pihak terkait. Hal itu tidak dilaksanakan karena adanya surat permohonan pencabutan perkara oleh kuasa hukum pasangan 01 pada tanggal 11 Januari dan oleh prinsipal (Andika dan Hendi) pada 13 Januari 2025.
“Hakim menanyakan ini mau dicabut atau dilanjut. Intinya pihak 01 menegaskan pencabutan,” kata Harir.
Usai pencabutan tersebut, pihaknya masih harus menunggu tahapan-tahapan berikutnya yang mesti dilalui.
Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan MK bahwa perkara 263 tersebut telah benar-benar dicabut. Jadwal penetapan tersebut kemungkinan akan dikeluarkan pada saat sidang dismissal yang diperkirakan tanggal 11 Februari mendatang.
Usai penetapan di MK maka langkah selanjutnya adalah menunggu penetapan KPUD Jateng untuk menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Setelahnya akan ada pelantikan, kemungkinan Maret,” ucapnya.
Sementara itu, di laman resmi MK menyebutkan Andika-Hendi Resmi Cabut Perkara Sengketa Pilkada Jawa Tengah.
Pencabutan permohonan itu diwakili kuasa hukum pasangan 01 Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian. Pencabutan permohonan itu dibacakan dalam sidang kedua perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025.
Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusifitas di Jawa Tengah pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.