“Hal di atas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 dan panggilan kepolisian serta PKD dengan hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 di wilayahnya,” kata Roy.
Kuasa hukum kubu Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.
“Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara klarifikasi perkara,” kata Roy ketika membacakan dalil-dalil gugatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Roy melanjutkan, intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.
Selain kepada KPU, Roy juga mengatakan bahwa dugaan intimidasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Roy mengatakan dugaan intimidasi tersebut terjadi lewat pemanggilan Polda Jawa Tengah terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Kedekatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga dipersoalkan kubu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen mengatakan, kedekatan Jokowi dengan calon gubernur Ahmad Luthfi, berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.
“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan Pj Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” kata Roy. Disebut Roy bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.
“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024,” lanjut Roy.
Di depan majelis hakim Konstitusi, Roy hanya menyebutkan nama Jokowi sebagai tokoh yang dekat dengan Luthfi.
Kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin), Hamdan Zoelva membantah tuduhan kubu Andika Perkasa-Hendar Prihadi (Andika-Hendi) soal dugaan cawe-cawe Jokowi di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah atau Pilgub Jateng 2024. Hamdan membantah dalil gugatan yang disampaikan tim Andika-Hendi dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.