UMKM dan Koperasi Dapat Jadi Penopang Pencapaian Swasembada Pangan

oleh

UMKM dan Koperasi Dapat Jadi Penopang Pencapaian Swasembada Pangan

JAKARTA – Komisi B DPRD Jateng berkeinginan sekali sektor koperasi dan UMKM turut mampu menjadi salah satu penopang swasembada pangan. Oleh karena itu diperlukan dorongan supaya UMKM mampu bersaing di pasar. Hal inilah yang menjadi alasan Komisi B, Kamis (9/1/2025), berkunjung ke Kantor Kementerian UMKM dan Kantor Kementerian Koperasi. Ketua Komisi B Sri Hartini langsung memimpin kunjungan lawatan tersebut.

Ketua Komisi B Sri Hartini mengungkapkan selama ini dirasakan dorongan memperkuat UMKM masih belum optimal. “Masing setengah-setengah. Kucuran dana pinjaman oke, pendampingan jalan terus, namun saat mencari pasar tidak ada pendampingan. Pelaku UMKM harus jalan sendiri. Terlebih disaat kepempimpinan Bapak Prabowo mengenai ketahanan pangan, UMKM harus dapat mengambil peran dalam mendukung kebijakan Presiden,” ucapnya.

INFO lain :  Gelar ACFFEST, KPK Ajak Masyarakat Buat Film Antikorupsi

Menjawab hal itu, Wamen Helvi Yuni Moraza sependapat untuk pengembangan UMKM harus bekerja sama dengan stekholder pemerintah. Masalahan permodalan, lanjut dia, diakui menjadi kendala berkembang UMKM.

“Maka dari itu kami pada 2025 menyalurkan Rp 300 triliun untuk KUR akan tetapi salah satu kendala lainnya ada di akses pasar modern untuk memasarkan produk UMKM. Maka dari itu kami mendorong sinkronisasi antara Pemda dengan pemilik pasar modern minimarket untuk mempertegas dan mempermudah produk UMKM masuk ke dalam rak gondola mereka,” ucap dia.

INFO lain :  Penghentian 36 Perkara KPK Jadi Tanda Tanya Besar

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi B Ferry Wawan Cahyono meminta jika dalam penghapusan utang UMKM di Jawa Tengah perlu diperhatikan secara kuantitas dan kualitas dengan setara dan adil.

“Kami juga ingin adanya bantuan dalam pengembangan pertumbuhan UMKM muda/pemula sehingga dapat menjadikan habitat UMKM baru di wilayah masing-masing,” kata dia.

Helvi kemudian menjelaskan, penghapusan utang UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Beleid mengenai penghapusan utang ini berlaku untuk UMKM yang tidak mampu membayar piutang, terutama yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

INFO lain :  Dubes RI Melepas 150 TKI Korsel Naik Haji

“Kami mengalami kendala dengan sulitnya UMKM terlacak/ belum terverifikasi maka dari itu kami bekerja sama dengan Pemprov terutama bagian yang membidangi UMKM. Perlu pemetaan UMKM yang ada di daerah masing – masing, untuk pelatihan bukan cuma melatih dan memberikan modal. Maka dari itu kami melakukan pengawasan serta pendampingan untuk berkembangnya UMKM dengan Adanya 30% produk UMKM masuk di di bandara, stasiun, rest area yang bertujuan mengerakkan UMKM sekitar.