171 TKA Cari Nafkah di Batang, Disnaker Garap Potensi PAD Rp 1 Miliar

oleh
TKA batang
Presiden Jokowi saat resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang belum lama ini. KITB menjadi salah satu daya tarik masuknya TKA. (Foto: AL)

BatangINFOPlus. Ratusan tenaga kerja asing atau TKA diketahui mencari nafkah di Kabupaten Batang. Potensi tersebut disikapi Disnaker setempat untuk mendulang pendapatan asli daerah atau PAD.

Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, PLTU Batang, dan Batang Industrial Park (BIP) kini menjadi magnet baru bagi masuknya TKA ke wilayah Kabupaten Batang.

Keberadaan mereka tidak hanya menggerakkan roda industri, tetapi juga berkontribusi pada PAD melalui retribusi yang dikenakan kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Hal ini diungkapkan oleh Septa Andi Wibowo, Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang.

INFO lain :  Residivis Narkoba Edarkan sabu-Sabu Ditangkap Polisi Banyumas

Menurutnya, retribusi yang dikenakan kepada TKA sudah diatur dalam Perda Retribusi yang mulai diberlakukan sejak Desember 2023.

“Pemkab Batang berhak menarik Dana Kompensasi Penggunaan TKA, namun tidak semua TKA dikenakan retribusi. Hanya TKA dengan masa kontrak enam bulan ke atas dan yang bekerja dalam wilayah kewenangan kabupaten yang bisa dikenakan retribusi,”jelas Septa.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 171 TKA yang bekerja di Kabupaten Batang. Namun, hanya 51 orang yang dapat dikenakan retribusi. Jumlah ini bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan oleh Disnaker Batang.

“Pemungutan retribusi tidak hanya untuk PAD, tetapi juga untuk pengawasan TKA. Kami memastikan setiap TKA yang bekerja di Batang terdaftar dalam sistem TKA online, yang penting untuk memantau kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keseimbangan tenaga kerja,” tambah Septa.

INFO lain :  Tepergok Bawa Motor Curian, Pelaku Curanmor di Batang Dihajar Massa

Disnaker Batang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pengawasan melalui sistem TKA Online. Dengan sistem ini, setiap TKA yang masuk ke Batang dipantau secara ketat, memastikan mereka terdaftar dan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses pemungutan retribusi dilakukan secara online melalui Bank Jateng, sehingga transparansi dan akuntabilitas terjaga. Dana yang terkumpul langsung masuk ke rekening kas daerah, menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah daerah.

INFO lain :  KPU Batang Temukan Ribuan Data Pemilih Tidak Valid Selama Coklit

Septa juga menyebutkan bahwa Disnaker Batang memiliki target retribusi TKA pada tahun 2024 sebesar Rp 1 miliar. Namun, hingga Juli 2024, baru sekitar Rp 200 juta yang berhasil terkumpul.

“Kami sangat selektif dalam hal pemungutan retribusi. Jika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi, maka pembayaran kompensasi dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten,” ujar dia.

Kawasan Industri Terpadu Batang menjadi salah satu lokasi dengan konsentrasi TKA tertinggi di Kabupaten Batang. Banyak perusahaan besar seperti KCC dan Wasinda mempekerjakan TKA untuk proyek-proyek mereka.