POLDA JATENG UNGKAP DAN AMANKAN BARANG BUKTI 13,92 KG SABU DAN 10.300 BUTIR EKSTASI

oleh

Polisi akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.

INFO lain :  Kememkumham Jateng Sosialisasikan Mudahnya Pembentukan Perseroan Perseorangan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan melalui pengungkapan ini, membuktikan bahwa bahwa Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Selain itu, Polda Jateng juga akan terus menggandeng masyarakat melalui program Kampung Bebas Narkoba yang sudah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.

“Upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, juga terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba,” tuturnya.

INFO lain :  Diterjang Ombak, Dua Nelayan Jepara Selamat
INFO lain :  TNI Back Up Full Polisi Agar Natal Aman dan Lancar

Pihaknya turut menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (tbn/Nh/Ts).