Disinyalir Di Bangun dari Hasil Judi Hotel Aruss Di Sita Polisi
Semarang-INFOplus. Sebuah Hotel mewah di Semarang “Hotel Aruss”, di sita Polisi lantaran pembangunananya disinyalir dibiayai dari hasil judi. Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri. Hotel bintang empat itu diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online. Hotel Aruss terletak di Jl Dr. Wahidin, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Kawasan ini biasa disebut Semarang atas, karena terletak di daerah perbukitan. Pemandangan kota bisa dilihat utuh dari rooftop. Hotel Aruss dibangun pada tahun 2022 dan memiliki 147 kamar. Hotel ini seluas 3.575 meter persegi. Fasilitasnya beragam, mulai kolam renang, jogging track, fitness center, dan lain sebagainya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan penyelidikan terkait judi online dilakukan selama beberapa waktu. Polisi menelusuri transaksi keuangan pemain hingga bandar.
“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Polri Juga Blokir 17 Rekening
Polri memblokir sebanyak 17 rekening yang diduga terkait dengan judi online atau judol, dari kasus yang terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2022. “Penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025). Selain itu, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terkait dengan penggunaan dana hasil judi online, kepolisian juga menyita bangunan berupa satu u “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Helfi. Dia mengatakan, penyitaan sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” sambungnya. Helfi mengungkap rekening tersebut dibuka bandar yang terkait platform judi online Dapabet, Agen 138, dan judi bola. Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari manajemen terkait penyitaan hotel tersebut.