Raperda Pertambangan Minerba Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C Ilegal

oleh
Pertambangan galian C jateng
Rapat Raripurna DPRD Jateng tetapkan Raperda Minerba jadi Perda. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Pemprov Jateng siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya.

Hal itu menyusul ditetapkannya Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara atau Minerba dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jateng, Rabu (13/11).

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyatakan, di Jawa Tengah ini banyak galian C yang tidak berizin. Karena itu, lanjut dia, alangkah baiknya untuk meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.

INFO lain :  KPK Bimtek Cegah Korupsi 35 Pasangan Kepala OPD Pemprov Jateng

“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30% yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nana.

Dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda tersebut, selain dapat menjadi payung hukum, juga mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba.

Nana berharap, dengan adanya regulasi tersebut dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur.

INFO lain :  Kabar Baik atau Buruk? Pemprov Jateng Akan Pungut Pajak Alat Berat

“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” kata dia.

Menurut Nana, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergisitas antar-stakeholder, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.

INFO lain :  7.000 Rumah Tangga Miskin di Banyumas Belum Teraliri Listrik

“Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” kata Nana.

Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” kata dia. []