Semarang – INFOPlus. Badan ad hoc di bawah KPU maupun Bawaslu kabupaten kota di Jateng terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja saat bertugas di penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dalam perhelatan pemilu 2024 lalu, banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia. Situasi tersebut tentu menjadi sebuah keprihatinan.
“Kami perlu melaporkan juga bahwa ketika Pemilu 2024 lalu, banyak petugas pemilu yang meninggal dunia, Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” kata Nana saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (13/11).
Karena itu, dalam Pilkada serentak 2024 ini, pihaknya memastikan penganggaran perlindungan sosial kepada penyelenggara pemilu ad hoc.
Pemprov Jateng memastikan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas ad hoc Pilkada, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.
Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas ad hoc.
Pemberian jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi badan ad hoc Pilkada di KPU dan Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menyambut baik pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara badan ad hoc pemilu. Pihaknya meminta KPU Jateng untuk memastikan, bahwa seluruh badan penyelenggara ad hoc Pilkada sudah ter-cover perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. []














