Kabar Baik atau Buruk? Pemprov Jateng Akan Pungut Pajak Alat Berat

oleh
Pajak Alat berat
Bapenda Jateng sosialisasikan pajak alat berat ke kalangan pengusaha. (foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Pemprov Jateng bersiap memungut pajak alat berat atau PAB dalam waktu dekat. Alasannya, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Rencana Pemprov Jateng pungut pajak ini terungkap saat sosialisasi pajak alat berat di ruang rapat kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Kamis (17/10).

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengungkapkan, pungutan pajak alat berat terhitung pajak baru. Dengan sosialisasi tersebut, ia berharap wajib pajak atau mereka yang memiliki alat berat atau menyewakan alat berat mengerti akan peraturan yang melandasi pajak itu.

Selain peraturan, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pelaksanaan PAB di Jateng. Ia memastikan, mulai Senin (21/10) petugas di Unit Pelayanan Pajak Daearh (UPPD) di 37 titik layanan seantero Jateng sudah siap melayani wajib pajak.

INFO lain :  Kampung Wisata Sawah Semarang Diresmikan Walikota

“Semua perangkat sudah kita siapkan, harapan kita mulai Senin, sudah bisa melayani,” tuturnya,

Dalam sosialisasi tersebut, hadir Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemenkeu RI Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Direktorat Pendapatan Daearah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman dan Kastgas 3.1 Direktorat Koordinasi fan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua.

Nadi mengatakan, PAB sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ditindaklanjuti dengan PP No 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

INFO lain :  Wartawan Semarang Demo Hari Buruh di  Gedung Menara Suara Merdeka 

Di tingkat lokal, Pemprov Jateng merespons dengan menerbitkan Perda No 12 tahun 2023. Selain itu ada Pergub Jateng Nomor 64 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 tahun 2024, terkait teknis pemungutan PAB.

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

“Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan, tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” urainya.

INFO lain :  Cegah QRIS palsu, ini imbauan BI Jateng

Pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan Yohanes, berharap besaran pungutan pajak tersebut dilakukan detail dan komprehensif. Ia menyebut, dalam dunia alat berat sangat banyak variabel yang memengaruhi harga.

“Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit,” ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu.

Namun demikian, ia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut. Yohanes berharap upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng.