JKPD Temukan Ikan Mengandung Formalin di Pasar Legi Surakarta, Segini Kadarnya

oleh
JKPD Jateng temukan ikan formalin di pasar legi surakarta
Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari merilis hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta. Ditemukan kandungan formalin atau pengawet mayat formaldehid dengan kadar 3,80 Mg/Kg sampai 154,43 Mg/Kg. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah atau JKPD Provinsi Jawa Tengah temukan ikan mengandung formalin di Pasar Legi Surakarta. Tindakan tegas akan diberlakukan.

Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari mengungkap dari hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta, ditemukan kandungan formalin dengan kadar 3,80 Mg/Kg sampai 154,43 Mg/Kg, yang berpotensi memicu kanker

“Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya,” ujar Dyah, yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan Jateng), di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Rabu (4/9).

Dikatakan, sampel ikan asin mengandung bahan pengawet yang diperoleh dari Pasar Legi, berasal dari jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Dari 41 produk ikan asin, 54 persen di antaranya positif mengandung bahan formalin atau pengawet mayat formaldehid.

INFO lain :  Diduga Terlibat Teroris, Densus Amankan Warga Pasar Kliwon Solo  

“Dari pengakuan pedagang Pasar Legi, ikan asin yang diperdagangkan berasal wilayah Jawa Timur,” tuturnya.

Dyah menyebut, berdasar kajian hukum, produsen dan mereka yang memperjualbelikan pangan tidak aman, bisa dikenai pidana. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis. Sehingga, usaha pedagang di Pasar Legi tidak serta merta gulung tikar.

Hal lain yang akan dilakukan, lanjutnya, menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk memastikan produksi formalin diawasi ketat. Selain itu, produsen formalin diharap memberikan rasa pahit, agar memberikan ciri rasa getir jika disalahgunakan pada makanan.

INFO lain :  Anggota Satpol PP Solo Tewas Penuh Luka, Polisi Tak Proses Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Dyah juga mengajak konsumen cerdas memilih, karena tidak semua ikan asin berpengawet kimia berbahaya.

Ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih, cerah, bertekstur keras dan alot. Ciri lain adalah tidak rusak jika disimpan lebih dari sebulan dengan suhu kamar dan tidak dihinggapi lalat.

“Sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin cenderung mudah hancur, warna agak kusam dan rusak jika disimpan dalam satu bulan atau kurang dari satu bulan,” paparnya.

INFO lain :  Kasus Pengrusakan Makam Cemoro Kembar Diselidiki Polisi

Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, Risad Setiadi mengatakan, cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditolerir. Sebab, dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.

“Jika dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kronis. Zat Formalin akan menumpuk bersifat karsinogenik (penyebab kanker),” jelas Risad.

Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Mochamad Zazid siap mendukung langkah JKPD Jateng. Sesuai peraturan yang berlaku, produsen maupun pengedar atau pedagang yang menjual makanan mengandung kimia berbahaya, dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.