Salatiga – INFOPlus. Pemkot Salatiga telah melakukan fasilitasi sertifikasi halal bagi 1.000 UMKM di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Fasilitasi sertifikasi ini dilakukan sepanjang 2024 hingga Agustus ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, menyebutkan pada tahun 2024 ini, telah dilakukan fasilitasi sertifikasi halal bagi 1.000 UMKM di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
“Sekaligus pelaksanaan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal self declare dilaksanakan bagi 1.000 UMKM di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang,” kata Yasip Khasani saat menghadiri pembagian Sertifikasi Halal bagi 1.000 UMKM, Peresmian Shelter UMKM Pujaanku dan Pencanangan Salatiga sebagai Kota Sahabat UMKM, di Gedung Serba Guna UIN Salatiga, Jumat (23/8).
Turut menyaksikan, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI, Yulius MA, kemudian Sekda Kota Salatiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Disampaikan Yasip, pengembangan industri halal merupakan jawaban perkembangan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Perkembangan ekonomi syariah dan halal life style yang mulai dilirik oleh banyak negara di dunia menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Peluang tersebut dimintanya tidak disia-siakan. Dan Indonesia harus menjadi pemain utama dalam industri halal dunia. Sehingga, percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sebagai upaya mendukung peluang tersebut sangat penting.
“Alhamdulillah dari target 1.000 UMKM dapat terealisasi sebanyak 1.000 UMKM dengan perincian Kota Salatiga sebesar 467 UMKM dan Kabupaten Semarang sebanyak 533 UMKM yang pada hari ini akan diterimakan secara simbolis dan menfasilitasi program 50 hak merek UMKM,” beber dia.
Yasip menekankan, guna mewujudkan sertifikasi halal tersebut maka produk yang ada wajib diperjualbelikan di Indonesia, Pemerintah melaksanakan skenario bertahap dalam menuntaskan sertifikasi halal.
Tak lupa ia mengingati, bahwa pentahapan sertifikasi halal pada tahun 2024 hingga tahun 2026, dikhususkan untuk produk makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, bahan baku, tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. []















