Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Temanggung

oleh

Temanggung.INFOPlus– Kepolisian Resor (polres) Temanggung, Jawa Tengah menahan pelaku tindak pidana penganiayaan atas nama Fanny Panggih Pradita (37) warga Dusun Karangsawung, Desa Kebumen, Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Jumat, menyampaikan korban adalah Slamet Rahayu (51) warga Dusun Karangsawung, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat.

Ia menuturkan, awal mula kejadian korban bermaksud kembali dari rumah Riyadi di Dusun Kebondalem , Desa Pringsurat dengan mengendarai sepeda motor.

INFO lain :  Pilih Diam, Sikapi Tudingan Selingkuhan

Saat di Pertigan Kebondalem, korban dihadang oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor merk Supra warna hitam. Seketika terlapor langsung menemui korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam kepada korban.

Kemudian terjadilah penganiayaan antara korban dan terlapor, dan korban berupaya merebut senjata tajam milik terlapor. setelah dapat mengamankan senjata tajam milik terlapor korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

INFO lain :  Jual 400 Ribu Petasan Korek di Depan Kantor Kecamatan

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian telinga kanan, lebam di kepala dan luka sayat di bagian leher belakang. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pringsurat,” katanya.

Ia menyebutkan dalam kejadian tersebut polisi berhasil menyita, antara lain sebuah senjata tajam jenis bendo gagang warna cokelat terbuat dari kayu, sebuah jaket jamper, dan sepeda motor.

INFO lain :  Kecelakaan Maut Jalur Pantura Pati, 4 Tewas dan 1 Luka Berat

Didik Tri Wibowo menyebutkan, pelaku penganiayaan tersebut dijerat Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja, dan telah direncanakan melakukan penganiayaan terhadap seseorang, dihukum selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,” katanya.

Sumber antara