Tegal – Sebanyak 25 pedagang di kios Blok B dan C Pasar Pagi Kota Tegal diketahui menunggak uang sewa kios. Total tunggakan diperkirakan mencapai Rp 220 juta.
Tunggakan tersebut, diketahui sudah menjadi kewenangan Pemkot Tegal setelah penyerahan 25 sertifikat dari pihak pengembang yakni PT Sinar Permai seiring habisnya masa pengelolaan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) dan Perdagangan, Khaerul Huda saat dikonfirmasi Kamis (13/8/2018) menjelaskan. Menindaklanjuti munculnya angka tunggakan sewa kios sejak satu tahun 2017 lalu, pihaknya sudah memanggil semua pedagang.
Dalam audiensi dengan 25 pedagang yang menempati kios di Blok B dan C tersebut semua sepakat untuk segera melunasi tunggakan sewa dan membayar retribusi.
“Hasil audiensi, 25 pedagang menyatakan sanggup untuk membayar tunggakan sewa dan retribusi sebagai syarat perpanjangan sewa kios,” kata Khaerul.
Menurut keterangan dan pengakuan dari 25 pedagang yang menempati kios di Blok B dan C tersebut, semua sepakat untuk melanjutkan sewa satu tahun mendatang. Namun, Khaerul menegaskan, bahwa perjanjian kerjasama sewa baru dengan pedagang baru akan dibuat setelah semua tunggakan sewa tahun 2017 selesai.
Sedangkan, untuk batas toleransi pembayaran sewa kios dengan perjanjian baru 2018-2019 pelunasannya dibatasi sebelum akhir tahun 2018.
Kabid Pasar Maman Suherman menambahkan, dilakukannya penertiban dan penagihan tunggakan sewa kepada 25 pedagang sudah diatur dalam Perda dan Perwal. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) 1/2012 dan Peraturan Walikota (Perwal) no 18/2012 yang diperkuat Surat Keputusan Walikota Nomor 511.3/140/2015 tentang sewa kios.
“Setelah pengelolaan kios dikembalikan ke Pemkot, maka semua tunggakan sewa dan retribusi akan kembali dipungut sebagai sumber PAD dari sektor pasar,” pungkas Maman.nin/edit















