80 Jabatan Kepala Sekolah di Batang Kosong, Ini Penyebabnya

oleh
jabatan kepala sekolah di batang kosong
Muhammad Arief Rohman, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang menyebut 80 jabatan kepala sekolah di wilayahnya kosong. (Foto: AL)

BatangINFOPlus. Sekitar 80 satuan pendidikan di Kabupaten Batang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Adanya kekosongan jabatan kepala sekolah ini disampaikan Muhammad Arief Rohman, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang.

“Kekosongan ini terjadi karena kita masih berada dalam masa transisi terkait kebijakan pengangkatan kepala sekolah. Untuk mengangkat kepala sekolah, diperlukan koordinasi yang melibatkan dua kementerian dan satu badan kepegawaian negara,” jelas Arief, Selasa (18/6).

Ia menyebut, dua kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenpan RB, ditambah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

INFO lain :  LBH Ansor Ungkap Kejanggalan Penanganan Pembunuhan Haniyah di Batang

Proses yang kompleks dan birokrasi yang melibatkan banyak pihak ini mengakibatkan penundaan dalam pengangkatan kepala sekolah. Padahal, kepemimpinan yang efektif di sekolah sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan dan kualitas pendidikan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pusat telah meluncurkan aplikasi pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah atau aplikasi KSPS.

“Aplikasi ini memungkinkan pengangkatan kepala sekolah secara sistematis melalui SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan),” ungkap Arief yang juga Ketua PGRI Batang ini.

Aplikasi KSPS bekerja dengan mengirimkan undangan langsung dari pusat ke SIM PKB masing-masing guru. Mereka yang diundang akan mengikuti proses seleksi rekrutmen kepala sekolah dan pengawas sekolah.

INFO lain :  PKB Batang Buka Pendaftaran Cabup Cawabup Pilkada 2024

Jika seorang guru menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seleksi di aplikasi SIM PKB, maka secara otomatis mereka akan menjadi peserta uji kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Seleksi kepala sekolah melalui aplikasi ini tidak hanya mempercepat proses pengangkatan, tetapi juga memastikan bahwa kandidat yang terpilih memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Arief menambahkan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi kepala sekolah adalah menjadi guru penggerak atau memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah dari LP2KS.

INFO lain :  Kapolda Jateng Trabas Kantibmas Dan Bansos Di Batang

“Ke depan, melalui aplikasi ini, kebutuhan kepala sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Batang akan langsung terlihat. Kami bisa mengusulkan calon-calon kepala sekolah maupun pengawas sekolah melalui aplikasi ini,” ujar dia.

Inovasi aplikasi KSPS diharapkan dapat mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Batang dan meningkatkan efisiensi proses seleksi.

Hanya saja, seperti semua solusi teknologi, penerapannya mungkin menghadapi tantangan tersendiri. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur teknologi di tingkat daerah serta kesiapan sumber daya manusia yang akan menggunakan sistem ini.