Viral Fortuner Tabrak Emak-emak di Rest Area Tol Batang, Begini Kronologinya

oleh
video viral fortuner tabrak emak-emak di batang
Kasatlantas Polres Batang AKP Wigiyadi bersama Kanitlaka Iptu Khayat jelaskan kronologi video viral Fortuner tabrak emak-emak di rest area tol Batang - Semarang. (Foto: AL)

BatangINFOPlus. Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan mobil Fortuner yang diduga sengaja menabrak emak-emak di rest area 379 A Tol Batang – Semarang. Video berdurasi 20 detik ini membuat heboh warga Kabupaten Batang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Batang, AKP Wigiyadi, mengkonfirmasi video viral tersebut tersebut. Peristiwa Fortuner menabrak emak-emak terjadi pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.38 WIB.

“Betul, kejadian itu benar terjadi. Korban berinisial EN (47), beralamat di Kelapa Gading, Jakarta, dan pelaku yang sudah kami tahan berinisial FSY (27), beralamat di Laweyan, Solo,” ungkap AKP Wigiyadi saat ditemui di kantornya pada Sabtu (15/6).

INFO lain :  Waspada! Rp 3,2 Juta Uang Palsu Beredar di Pantura Batang

Kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban. Rombongan korban, EN, yang berasal dari Jakarta, sedang dalam perjalanan menuju Yogyakarta dan berhenti di rest area 379 A untuk beristirahat.

Mereka menggunakan dua kendaraan, Inova berwarna merah dan hitam, yang diparkir di ujung utara dan selatan area tersebut. Namun, salah satu kendaraan, yakni yang berwarna hitam, parkir melebihi batas yang ditentukan.

“Ketika mobil Fortuner yang dikendarai FSY masuk, ia memperingatkan korban bahwa parkirnya tidak sesuai. Namun, korban menjawab bahwa masih ada banyak ruang parkir yang tersedia. Pertengkaran pun terjadi di situ,” ujar dia.

INFO lain :  Seorang Bayi di Batang Tewas Terbakar saat Api Melalap Rumahnya

Setelah pertengkaran usai, korban pergi ke kamar mandi. Ketika keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku membuang puntung rokok yang jatuh mengenai kap mobilnya. EN yang marah, langsung menghadang pelaku yang sudah berada di dalam mobil dengan membawa sandal untuk dilempar.

“Karena takut dilempar sandal, pelaku malah menginjak gas, bukannya rem. Akibatnya, terjadi benturan yang menyebabkan korban mengalami patah kaki dan harus dioperasi di Jakarta,” bebernya.

Polres Batang bersama tim Reskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Solo dan segera menggelar perkara terkait insiden tersebut. Tersangka dijerat dengan empat pasal sekaligus.

INFO lain :  May Day di Pekalongan Diminta Kondusif

AKP Wigiyadi menyebut FSY dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain Pasal 310 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan.Pasal 311 UU Lalu Lintas karena kesengajaan mengemudi dalam kondisi tidak siap.

Kemudian, Pasal 312 UU Lalu Lintas karena tidak memberikan pertolongan kepada korban dan meninggalkan tempat kejadian. Pasal 360 KUHP karena perbuatannya menyebabkan luka berat pada korban.

AKP Wigiyadi mengimbau kepada seluruh pengendara, baik di jalan Pantura maupun di tol, untuk selalu bersabar dan beristirahat jika merasa lelah.