Waspada! Rp 3,2 Juta Uang Palsu Beredar di Pantura Batang

oleh
uang palsu polres batang
Polres Batang amankan barang bukti dan tersangka kasus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. (Foto: Al)

BatangINFOPlus. Polres Batang berhasil mengungkap sindikat uang palsu yang telah beredar luas di Pantura Batang. Sebanyak Rp 3,2 juta upal terlanjur tersebar sebelum para tersangka ditangkap.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan jajarannya telah menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, inisial T (51) dan S (55), serta masih memburu satu orang lain berinisial SW.

“Penangkapan ini berawal dari laporan seorang pemilik warung bernama Warno di Desa Siguci, Kecamatan Pecalungan,” jelasnya saat konferensi pers di lobi Mapolres, Senin (27/5).

Dijelaskan, pengungkapan peredaran uang palsu bermula Jumat lalu, 24 Mei, sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka T datang ke warung Warno dengan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi H 6252 ASD. T membeli Pertalite eceran seharga Rp 13.000 dengan uang pecahan Rp 100.000, sehingga menerima kembalian Rp 87.000.

INFO lain :  Penjual Miras di Pemalang Diganjar Sebulan Kurungan Percobaan 6 Bulan

Warno curiga karena uang yang diterima terasa lebih tebal dan kasar dari biasanya. Dia pun mengikuti T hingga wilayah Blado dan melapor ke petugas Polsek Bandar dengan bantuan saksi di area Terminal Bandar.

“Dari laporan ini, kami berhasil mengamankan T di sebuah warung makan dan menemukan 22 lembar uang pecahan Rp 100.000 di saku celana dan dompetnya,” katanya.

Dari keterangan T, polisi kemudian menangkap S di kontrakannya di Perum Pepabri, Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Di lokasi ini, Tim Abirawa Polres Batang menemukan uang palsu siap edar senilai Rp 4.600.000 serta peralatan untuk membuat uang palsu.

INFO lain :  Batang Gencarkan PPKM Mikro Cegah COVID-19

Total uang palsu yang disita mencapai Rp 10.000.000 dalam pecahan Rp 100.000, 40 lembar pecahan Rp 100.000 belum siap edar, dan 16 lembar pecahan Rp 50.000 belum siap edar.

“T adalah residivis kasus curat yang baru saja keluar dari penjara dua bulan lalu, sedangkan S adalah residivis pengedar uang palsu. Keduanya bertemu di Lapas Kedungpane Semarang. Setelah keluar, S memodali T untuk membeli peralatan pencetak uang palsu, sehingga T berperan sebagai pengedar dan S sebagai pencetak,” kata Nur Cahyo.

INFO lain :  Gelar Sidak, Kapolres Brebes Minta Tahanan Bertobat

Pelaku yang buron, SW, berperan dalam mengedit dan memindai gambar uang palsu. Jaringan ini mulai beraksi pada 15 Mei 2024, mengedarkan upal di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yaitu di Desa Surodadi, Desa Plelen di Kecamatan Gringsing, serta sekitar Kecamatan Banyuputih.

Kapolres Batang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.