KA Joglosemarkerto Tertemper Mobil di Perlintasan Sebidang Weleri Kendal

oleh
kecelakaan ka di kendal
KA Joglosemarkerto tertemper mobil jenis pikap di perlintasan sebidang tak terjaga di Weleri, Kendal. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api. Sebuah mobil tertabrak KA 160 Joglosemarkarto di perlintasan sebidang tanpa penjaga di Weleri, Kabupaten Kendal.

KA 160 Joglosemarkerto tertemper mobil jenis pikap di perlintasan sebidang tidak terjaga di Km 40+6 petak jalan Stasiun Krengseng – Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal pada Rabu (5/6) malam sekitar pukul 20.34 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Hanya saja mobil pikap mengalami kerusakan cukup parah dan KA 160 Joglosemarkerto mengalami keterlambatan perjalanan.

INFO lain :  Bos Birokrat Positif, Langsung Tes Ribuan Anak Buah

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA 160 Joglosemarkerto dengan relasi Tegal – Semarang tertemper mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga di Km 40+6 petak jalan Stasiun Krengseng – Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal

Menurut Franoto, sesaat sebelum kejadian kecelakaan, masinis KA Joglosemarkerto telah membunyikan klakson atau suling lokomotif berulang-ulang ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut. Hanya saja, kecelakaan tetap tidak dapat dihindari.

“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Dan akibat kejadian ini, tidak ada dampak gangguan yang cukup berarti terhadap perjalanan kereta api,” kata dia.

INFO lain :  KAI Daop 4 Semarang Resmikan Mesin Pemeliharaan Jalan Rel MTT

Franoto menyebut saat ini kendaraan dan pengendara telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan pada sarana KA, namun terdapat keterlambatan sebanyak 23 menit pada KA 160 Joglosemarkerto karena setelah kecelakaan dilakukan pemeriksaan rangkaian KA di tempat kejadian.

Dalam kesempatan tersebut KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

INFO lain :  Tiga Nakes Ditolak Balik Indekos

Pada pasal 124 UU tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Daop 4 Semarang juga meminta kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

“Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, kemudian tengok kanan dan kiri, selanjutnya pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru silakan boleh jalan,” tutup dia. []