Kriteria terkait opini WTP, yakni penyajian laporan sesuai dengan standart akreditasi pemerintah. Kemudian, kaitannya dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, apakah sudat terealisasi patuh atau belum. Yang ketiga, lanjut Hari, berkaitan dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan.
“Selengkap apa, se-informatif apa laporannya terkait dengan keandalan sistem keuangan,” imbuh dia.
Dengan proses pemeriksaaan sesuai ketentuan tersebut, Pemkot Semarang menerima opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tahun 2023. []
















