Bank BJB Gandeng Bank Jambi Sebagai BPD Ke-4 KUB

oleh

Bank BJB Gandeng Bank Jambi Sebagai BPD Ke-4 KUB

Surabaya – Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank BJB kembali mendapatkan tambahan calon anggota KUB. Paling anyar, Bank Jambi menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke-4 yang berproses menjalin komitmen sinergi KUB dengan Bank BJB, menyusul Bank Bengkulu, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut.

Mengawali komitmen sinergi KUB termasuk rencana penyertaan modal, Bank BJB dan Bank Jambi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Non Disclosure Agreement (NDA) pada tanggal 30 November 2023 bertempat di Surabaya. Penandatanganan ini merupakan bagian dari acara Focus Discussion Group (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) BPD dan Konsolidasi Perbankan Daerah yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengundang beberapa BPD calon perusahaan Induk dan BPD yang masih memiliki modal inti di bawah Rp3 trilliun bertempat di Hotel JW Marriot Surabaya.

INFO lain :  Turunkan Harga, Pemerintah Terpaksa Tambah Impor Kebutuhan Pokok

MoU ditandatangani Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Peltu Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi. Turut hadir menyaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae beserta jajaran, Komisaris Utama Independen Bank BJB Farid Rahman, Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania dan Komisaris Utama Bank Jambi Emilia beserta jajaran. Kerjasama ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank.

INFO lain :  Guru Besar Sejarah UGM: Kenaikan Tarif Borobudur Akal-Akalan untuk Gaet Investor

Langkah selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA ini, akan dilakukan proses due diligence dan valuasi saham sebelum dilakukan penyertaan modal, sehingga nantinya Bank BJB akan menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali Bank Jambi bersama-sama Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk komitmen nilai penyertaan modal saat ini masih proses pembahasan, namun nilai penyertaan tersebut tidak akan terlalu besar karena Pemerintah Provinsi Jambi akan tetap menjadi pemegang saham terbesar. Proyeksi nilai penyertaan modal Bank BJB akan disesuaikan, sepanjang memenuhi syarat pengendalian sesuai Peraturan OJK sehingga Bank Jambi mendapatkan persetujuan untuk efektif menjadi anggota KUB Bank BJB sekaligus Perusahaan Anak dari Bank BJB.

INFO lain :  Pencarian Hilangnya Kapal Motor Sanjaya Diberhentikan

Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB, dimana apabila tidak dapat terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti dibawah Rp3 triliun tersebut akan berpacu dengan waktu karena waktu pemenuhannya kurang lebih tersisa 13 bulan lagi.