Semarang – INFOPlus. Perjuangan warga korban mafia tanah di Perum Madinah Alam Persada, Kota Semarang untuk mendapatkan haknya menemui batu sandungan. Terbaru, salah satu korban diusir dari tempat usahanya.
Teror berwujud intimidasi ini dialami oleh Tarmuji (39), warga Blok E Perum Madina Alam Persada, Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Gegara istri, Sukarni, menjadi saksi di kasus sengketa tanah perumahannya, ia dilarang berjualan lagi.
“Saya jualan penyetan di Sampangan. Tanah tempat saya jualan itu milik pihak yang diduga terlibat di mafia tanah perumahan kami. Nah gegara istri jadi saksi, saya dilarang jualan lagi,” beber Tarmuji ditemui di kediamannya, Kamis (9/11).
Diceritakan, pada Rabu (8/11) sekira pukul 13.30 WIB, rumah Tarmuji didatangi dua orang. Keduanya mengaku suruhan dari bosnya, berinisial CL. Mereka mengabarkan Tarmuji dilarang lagi jualan di Sampangan, di tanah milik bosnya.
“Keduanya minta per tadi malam untuk membongkar usaha penyetan saya,” sebut dia.
Di hari yang sama, Sukarni berada di PN Semarang untuk menjadi saksi di kasus sengketa tanah Perum Madinah Alam Persada. Di mana para korban mafia tanah tengah digugat oleh Aditya, pihak yang mengklaim pemilik tanah di perumahan tersebut.
“Padahal saya menempati tanah untuk penyetan itu juga tidak cuma-cuma. Saya juga membayar sewa Rp 1,1 juta per bulan,” sebut Tarmuji.
Atas intimidasi tersebut, kini Tarmuji dan istrinya terancam kehilangan mata pencaharian. Sebab usaha penyetan yang dilakoninya selama setahun terakhir ini menjadi satu-satunya sumber pendapatan bagi keluarga.
Kuasa hukum warga, Matius Hanungka menilai apa yang dialami kliennya merupakan salah satu bukti arogansi dan pelanggaran hukum para pelaku mafia tanah. Apalagi, selain menjadi saksi, Sukarni merupakan pihak yang mengadukan kasus pemerasan mafia tanah ke Polda Jateng belum lama ini.
“Kami minta pihak penyidik Polda Jateng bisa tegas dalam menangani pengaduan klien kami. Karena memang sudah jelas dan terang benderang, ada rangkaian peristiwa yang saling terhubung satu sama lain. Mulai dari intimidasi yang mengusir warga, berlanjut ke gugatan di PN Semarang, kemudian aksi pemerasan hingga pengusiran tempat usaha,” pungkas dia. (Ags/Mw)















